Aksesibilitas sering dianggap hanya sebagai aspek teknis seperti akses kursi roda, teks alternatif, atau standar digital. Padahal, aksesibilitas berakar pada prinsip yang lebih mendasar, yaitu hak asasi manusia (HAM). Tanpa memahami kerangka HAM, aksesibilitas hanya dianggap sebagai tambahan, pilihan, atau sekadar kepatuhan teknis. Padahal, aksesibilitas adalah kewajiban untuk memastikan semua orang dapat berpartisipasi secara setara.
HAM menegaskan bahwa setiap individu memiliki martabat dan hak yang setara, termasuk hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Individu dengan disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi, layanan, ruang publik, dan teknologi. Aksesibilitas menjadi sarana utama agar hak-hak tersebut dapat dijalankan secara nyata, bukan hanya diakui secara formal.
Instrumen HAM internasional dan regional memberikan dasar normatif yang menjelaskan bahwa aksesibilitas bukanlah bentuk charity atau fasilitas khusus. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, dan Traktat Marrakesh menempatkan akses sebagai bagian dari kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan dan bebas diskriminasi. Dari sinilah aksesibilitas berkembang sebagai hak, bukan pengecualian.
Kerangka HAM juga membantu menjelaskan peran negara, lembaga publik, dan sektor swasta dalam mewujudkan aksesibilitas. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk dengan menghapus hambatan fisik, digital, sosial, dan hukum. Dalam konteks ini, regulasi aksesibilitas bukan sekadar standar teknis, melainkan alat untuk memastikan pemenuhan kewajiban HAM tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan aksesibilitas perlu diikuti juga dengan membahas instrumen dan regulasi HAM di tingkat internasional, regional, dan nasional. Pendekatan ini membantu melihat keterkaitan antara prinsip HAM, kebijakan publik, dan praktik desain. Dengan memahami fondasi HAM-nya, aksesibilitas dapat dipahami sebagai bagian dari keadilan sosial dan partisipasi setara.

