CRPD dibuat karena individu dengan disabilitas di berbagai negara masih sering mengalami diskriminasi dan hambatan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kesulitan mengakses pendidikan, pekerjaan, transportasi, layanan kesehatan, hingga teknologi dan layanan publik lainnya. Lebih dari itu, cara pandang terhadap disabilitas pun bermasalah. Orang dengan disabilitas sering dilihat sebagai objek belas kasihan, bantuan sosial, dan disabilitas dianggap hanya sebagai masalah kondisi individu atau kesehatan.
Konvensi ini lahir setelah puluhan tahun perjuangan untuk mengubah cara pandang terhadap disabilitas. Sebelumnya, penyandang disabilitas sering dipandang sebagai objek belas kasihan, bantuan sosial, atau perawatan medis, dan disabilitas dianggap hanya sebagai masalah kondisi individu atau kesehatan. Namun, melalui CRPD, penyandang Individu disabilitas harus dipandang sebagai individu yang memiliki hak, dapat membuat keputusan sendiri, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. CRPD juga menekankan bahwa hambatan tidak hanya berasal dari kondisi individu, tetapi juga dari lingkungan dan sistem yang tidak aksesibel. Misalnya, pengguna kursi roda menjadi sulit beraktivitas bukan karena kondisi tubuhnya, tetapi karena gedung, transportasi, atau layanan digital tidak dirancang untuk bisa diakses oleh semua orang.
Secara konkret, CRPD melindungi berbagai hal yang memungkinkan orang dengan disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat, seperti:
- Setiap orang bebas membuat keputusan sendiri
- Tidak ada yang boleh didiskriminasi
- Individu dengan disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi bagian dari masyarakat
- Individu dengan disabilitas harus dihargai apa adanya
- Semua orang harus mendapat kesempatan yang setara
- Semua orang harus mendapat akses yang setara
- Laki-laki dan perempuan harus mendapat kesempatan yang setara
- Anak dengan disabilitas harus dihargai apa adanya seiring mereka tumbuh besar
Salah satu bagian penting dalam CRPD adalah Pasal 9 tentang Aksesibilitas. Pasal ini menegaskan bahwa aksesibilitas bukan fitur tambahan, melainkan bagian dari hak asasi manusia. Negara-negara yang meratifikasi CRPD didorong untuk memastikan:
- Gedung publik seperti rumah sakit, sekolah, dan transportasi bisa diakses oleh semua orang
- Informasi dan komunikasi tersedia dalam format yang mudah diakses
- Rambu dan petunjuk tersedia dalam format mudah dibaca dan huruf Braille
- Juru bahasa isyarat dan pemandu tersedia di fasilitas publik
- Ada panduan yang jelas tentang cara meningkatkan aksesibilitas layanan publik
- Setiap penyedia layanan merencanakan aksesibilitas sejak awal
- Pelatihan aksesibilitas diberikan kepada pihak-pihak yang relevan
- Orang dengan disabilitas punya akses ke teknologi baru
Pasal ini juga menegaskan bahwa aksesibilitas tidak hanya berlaku di kota besar, tetapi juga di wilayah pedesaan. Karena itu, negara-negara yang meratifikasi CRPD didorong untuk mengurangi hambatan dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi semua orang. Negara-negara yang meratifikasi CRPD memiliki tanggung jawab untuk membuat hukum, kebijakan, dan layanan yang lebih inklusif. Mereka juga diminta melaporkan perkembangan implementasi CRPD kepada PBB secara berkala.
Hingga saat ini, sekitar 192 negara dan organisasi regional telah menjadi pihak dalam konvensi ini, menjadikannya salah satu perjanjian hak asasi manusia dengan tingkat partisipasi tertinggi di dunia. CRPD menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan global menuju masyarakat yang lebih setara dan inklusif. Konvensi ini menunjukkan bahwa keberagaman manusia perlu dipertimbangkan dalam pembangunan kebijakan, layanan, teknologi, dan lingkungan sehari-hari.

