Indonesia menempatkan aksesibilitas sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak individu dengan disabilitas untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Kerangka regulasi nasional berkembang signifikan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak penyandang Disabilitas pada 2011, yang mendorong perubahan pendekatan dari charity menuju pendekatan berbasis hak.
Regulasi aksesibilitas di Indonesia dibangun melalui kombinasi undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan turunan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak dan perlindungan hukum, akses terhadap fasilitas publik, hingga layanan dan informasi. Meskipun tantangan implementasi masih ada, kerangka hukumnya memberikan dasar yang cukup kuat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan regulasi utama yang mengatur hak individu dengan disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas mengakui individu dengan disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya.
Dalam konteks aksesibilitas, UU ini menetapkan hak atas akses terhadap fasilitas publik, transportasi, informasi, komunikasi, serta teknologi. Negara, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
UU ini juga menegaskan bahwa hambatan lingkungan dan sistem merupakan faktor utama yang membatasi partisipasi individu dengan disabilitas. Dengan demikian, fokus regulasi tidak lagi pada “keterbatasan individu”, tetapi pada tanggung jawab negara dan masyarakat untuk menghilangkan hambatan.
Untuk mengimplementasikan UU No. 8/2016, pemerintah telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah spesifik:
- PP Nomor 52 Tahun 2019: Mengatur tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
- PP Nomor 70 Tahun 2019: Mengatur tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- PP Nomor 13 Tahun 2020: Mengatur tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Sektor Pendidikan Inklusif).
- PP Nomor 39 Tahun 2020: Mengatur tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
- PP Nomor 42 Tahun 2020: Mengatur tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
- PP Nomor 60 Tahun 2020: Mengatur tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 mengatur Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Keberadaan lembaga ini memperkuat mekanisme pengawasan atas implementasi regulasi.
Meskipun tidak mengatur aksesibilitas secara teknis, Perpres ini penting karena memperkuat akuntabilitas negara. Aksesibilitas diposisikan sebagai bagian dari hak yang harus dipantau dan dilindungi secara sistemik.
Komisi Nasional Disabilitas memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan, praktik, dan pengalaman individu dengan disabilitas. Hal ini membantu memastikan bahwa regulasi tidak berhenti di atas kertas.
Dengan demikian, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 memperkuat ekosistem perlindungan HAM bagi individu dengan disabilitas, termasuk hak atas aksesibilitas.
Peraturan Sektoral Lainnya
Beberapa undang-undang umum di Indonesia juga memuat pasal khusus untuk menjamin hak kelompok disabilitas:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur bahwa pengusaha harus mempekerjakan individu dengan disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat disabilitasnya (diperkuat di UU 8/2016 dengan kuota wajib 2% untuk instansi pemerintah/BUMN dan 1% untuk swasta).
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Menjamin hak individu dengan disabilitas untuk memenuhi syarat sebagai pemilih, memperoleh kemudahan di TPS, serta hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif maupun eksekutif.
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur tentang upaya kesehatan bagi individu disabilitas agar dapat hidup mandiri dan produktif secara sosial maupun ekonomis.
Kesimpulan
Regulasi di Indonesia menunjukkan pergeseran penting menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam isu disabilitas dan aksesibilitas. Melalui UU Nomor 8 Tahun 2016, Perpres Nomor 68 Tahun 2020, PP, dan UU sektoral lainnya, aksesibilitas diakui sebagai hak yang harus dipenuhi oleh negara dan penyelenggara layanan. Tantangan utama ke depan terletak pada konsistensi implementasi, pengawasan, dan integrasi aksesibilitas ke dalam seluruh kebijakan publik, agar hak tersebut benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
