Apa itu instrumen regional HAM?

Instrumen regional HAM adalah dokumen hukum, bisa berupa perjanjian (treaty), konvensi, piagam, maupun protokol, yang disepakati oleh negara-negara dalam satu kawasan geografis tertentu, misalnya Eropa, Afrika, Amerika, atau wilayah Arab. Tujuannya adalah memajukan dan melindungi hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Dalam konteks hak disabilitas, instrumen regional ini bisa berperan dengan beberapa cara: memberikan hak asasi secara umum kepada setiap orang, melarang diskriminasi berdasarkan disabilitas, atau langsung mengatur dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Mengapa instrumen regional ini penting?

Saat ini sudah ada perjanjian tingkat dunia yang mengatur hak penyandang disabilitas, yaitu Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Namun, instrumen regional tetap menjalankan fungsi yang tidak sepenuhnya digantikan oleh instrumen global, yaitu:

  • Menjawab konteks kawasan. Setiap kawasan punya kondisi sosial, budaya, dan tantangan yang berbeda-beda. Instrumen regional dirancang agar bisa mencerminkan dan menjawab realitas tersebut, sesuatu yang sulit dicakup sepenuhnya oleh aturan global yang sifatnya lebih umum.
  • Mengisi kekosongan dan memperkuat penegakan hukum. Instrumen ini bisa melengkapi celah yang belum diatur secara detail di tingkat global, sekaligus memperkuat pemantauan dan penegakan hukum di wilayah yang bersangkutan.
  • Menjadi dasar pengajuan keluhan. Instrumen regional berfungsi sebagai landasan hukum bagi individu untuk mengajukan keluhan atau gugatan terhadap suatu negara ke pengadilan HAM tingkat regional, seperti Pengadilan HAM Eropa (European Court of Human Rights), Pengadilan HAM Inter-Amerika (Inter-American Court of Human Rights), dan Pengadilan Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Masyarakat (African Court on Human and Peoples' Rights).
  • Menjadi pionir perlindungan hukum. Banyak instrumen regional justru sudah diadopsi jauh sebelum CRPD disahkan, sehingga menjadi cikal bakal perlindungan hak disabilitas di wilayahnya masing-masing.

Mengapa perlu membandingkan antar-kawasan?

Membandingkan dan memahami berbagai instrumen regional tetap penting di dunia nyata, terutama bagi praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan advokat HAM. Instrumen global seperti CRPD sering kali bersifat sangat luas, sehingga perbandingan antar-kawasan diperlukan untuk melihat bagaimana standar internasional diadaptasi menjadi aturan yang lebih nyata sesuai kondisi masyarakat setempat.

Berikut beberapa alasan mengapa pemahaman dan perbandingan antar-kawasan ini penting:

  • Menangani realitas budaya dan tantangan yang berbeda-beda. Perjanjian global sering kali tidak cukup detail untuk menangani isu budaya lokal, sehingga hukum perlu disesuaikan dengan realitas di lapangan agar perlindungannya maksimal. Contoh yang paling mencolok adalah African Disability Rights Protocol (Protokol Afrika), yang secara eksklusif melarang praktik budaya berbahaya yang khas di kawasan tersebut, seperti ilmu sihir, penelantaran, penyembunyian, hingga pembunuhan ritual terhadap orang dengan disabilitas atau albino. Tantangan seekstrem ini tidak diatur sedetail itu dalam instrumen HAM kawasan Eropa maupun Amerika.
  • Memperkuat penegakan hukum lewat pengadilan regional. Instrumen regional berfungsi mengisi celah hukum dari perjanjian global dan memperkuat pengawasan HAM di negaranya masing-masing. Memahami dan membandingkan instrumen regional penting karena dokumen ini menjadi landasan hukum yang mengikat bagi individu atau kelompok untuk menuntut keadilan ke pengadilan tingkat kawasan, seperti Pengadilan HAM Eropa, Pengadilan HAM Inter-Amerika, dan Pengadilan Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Masyarakat.
  • Perbedaan prioritas dan pendekatan layanan sosial. Kapasitas ekonomi dan struktur sosial antar-benua sangat berbeda, sehingga membandingkan instrumennya membantu kita memahami model kesejahteraan mana yang berlaku di kawasan tertentu. Sebagai contoh, di Timur Tengah, Arab Charter (Piagam Arab) memiliki Pasal 40 yang secara khusus menjamin hak penyandang disabilitas atas layanan sosial gratis, termasuk dukungan material dan kesehatan. Ini berbeda dengan EU Charter of Fundamental Rights (Piagam Hak-Hak Fundamental Uni Eropa), yang lebih menekankan prinsip integrasi, yaitu kebebasan untuk mandiri, integrasi sosial, serta partisipasi aktif di dunia kerja.
  • Memahami evolusi dan sejarah gerakan HAM. Membandingkan dokumen hukum antar-kawasan membantu kita melihat rekam jejak evolusi perlindungan hak disabilitas di seluruh dunia. Dari perbandingan ini, kita tahu bahwa negara-negara di kawasan Amerika adalah pelopor yang mengadopsi Inter-American Convention pada tahun 1999, perjanjian regional pertama dan mengikat di dunia yang secara tegas melarang diskriminasi disabilitas, jauh sebelum PBB merumuskan CRPD pada tahun 2006.

Instrumen regional rujukan untuk pembuatan regulasi nasional

Instrumen regional memuat kewajiban atau kerangka kerja yang mengharuskan negara-negara anggota (disebut States Parties, yaitu negara yang telah meratifikasi atau menyetujui instrumen tersebut) untuk mengadopsi, menyesuaikan, atau mengubah hukum dan regulasi tingkat nasional mereka. Berikut beberapa contoh instrumen regional yang menjadi rujukan pembuatan regulasi nasional:

Uni Eropa

Kawasan Eropa memiliki instrumen regional yang sangat mengikat dan secara aktif mendorong perubahan hukum nasional di negara-negara anggotanya.

  • Web Accessibility Directive (Arahan Aksesibilitas Web). Berlaku sejak September 2019, arahan ini mewajibkan seluruh negara anggota Uni Eropa untuk menerapkan, memelihara, dan menegakkan aturan aksesibilitas web bagi situs dan aplikasi seluler sektor publik ke dalam hukum nasional mereka.
  • European Accessibility Act (EAA). Diadopsi pada tahun 2019 dan wajib diterapkan mulai tahun 2025, instrumen ini memuat aturan aksesibilitas komprehensif yang mengharuskan bisnis swasta memastikan produk dan layanan mereka (seperti komputer, ATM, ponsel pintar, layanan perbankan, dan e-commerce) dapat diakses oleh konsumen dengan disabilitas.

Benua Afrika: African Charter on Human and Peoples’ Rights

Meskipun piagam ini tidak secara rinci membahas disabilitas, prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan yang terkandung di dalamnya berlaku untuk semua orang, termasuk individu dengan disabilitas. Dalam praktiknya, piagam ini menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan nasional dan regional yang bertujuan melindungi kelompok rentan.

Benua Amerika: Inter-American Convention

Meski diadopsi pada tahun 1999, konvensi ini masih menjadi dasar hukum yang aktif dan penting, karena merupakan perjanjian regional mengikat pertama di dunia yang secara tegas melarang diskriminasi disabilitas.

  • Di bawah Pasal III instrumen ini, negara-negara peserta diwajibkan mengadopsi langkah-langkah legislatif (undang-undang) dan administratif di tingkat nasional. Regulasi nasional ini harus memastikan bahwa bangunan, kendaraan, dan fasilitas baru yang dibangun memenuhi kebutuhan aksesibilitas, serta menghilangkan hambatan arsitektur dan komunikasi.

Asia-Pasifik: ASEAN Human Rights Declaration

Diadopsi pada tahun 2012 oleh negara-negara anggota ASEAN, deklarasi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia sebagai komitmen bersama di tingkat regional.

Penutup

Konsep, urgensi, dan implementasi instrumen regional sebenarnya adalah tiga sisi dari satu hal yang sama. Instrumen regional ada untuk melengkapi perjanjian global seperti CRPD dengan pendekatan yang lebih sesuai konteks kawasan masing-masing, dan justru karena tiap kawasan punya konteks yang tidak sama, perbandingan antar-kawasan jadi penting untuk memahami mengapa pendekatannya bisa bervariasi. Pada akhirnya, prinsip-prinsip inilah yang mengikat negara-negara di kawasannya masing-masing dalam praktik nyata.

Kuis instrumen regional

Setelah membaca, kamu bisa menguji pemahamanmu dengan mengisi kuis terkait instrumen regional.