Ranah digital
EN 301 549
EN 301 549 adalah standar teknis UE yang menjadi acuan utama untuk aksesibilitas digital. Standar ini digunakan sebagai panduan teknis untuk memenuhi WAD dan EAA, yang merinci secara spesifik bagaimana aksesibilitas harus diterapkan dalam praktik. Yang diatur dalam EN 301 549 meliputi:
- Situs web dan aplikasi mobile: Konten harus bisa dilihat, dioperasikan, dan dipahami oleh semua orang. Misalnya, gambar harus punya teks alternatif, video harus punya teks otomatis (captioning), dan tombol navigasi harus bisa diakses tanpa mouse.
- Perangkat keras: Perangkat fisik seperti ATM, mesin tiket, atau kios layanan mandiri harus dirancang agar bisa digunakan oleh semua orang. Misalnya, tombol harus bisa dirasakan dengan sentuhan, volume suara harus bisa disesuaikan, dan layar harus cukup jelas terbaca.
- Dokumen dan perangkat lunak: Dokumen digital seperti PDF dan e-book, serta perangkat lunak seperti sistem operasi dan pemutar media, harus memenuhi standar aksesibilitas. Misalnya, PDF harus bisa dibaca oleh screen reader, dan pemutar video harus bisa menampilkan teks otomatis.
- Komunikasi dua arah: Layanan seperti video call dan pesan teks harus aksesibel. Misalnya, video call harus mendukung teks otomatis secara real-time dan harus ada opsi teks sebagai pengganti suara.
Web Accessibility Directive / WAD (Arahan Aksesibilitas Web)
WAD adalah arahan UE yang mewajibkan semua situs web dan aplikasi milik sektor publik untuk memenuhi standar aksesibilitas. Tujuannya agar warga UE, terutama orang dengan disabilitas, bisa mengakses layanan publik secara digital. Yang diwajibkan oleh WAD:
- Semua situs web dan aplikasi mobile sektor publik harus memenuhi standar aksesibilitas mengacu pada EN 301 549.
- Setiap lembaga publik wajib menerbitkan pernyataan aksesibilitas yang menjelaskan sejauh mana situs atau aplikasi mereka sudah memenuhi standar.
- Negara anggota wajib memantau kepatuhan sektor publik dan melaporkan hasilnya ke Komisi Eropa setiap tiga tahun sekali.
- Negara anggota wajib menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang mengalami hambatan aksesibilitas.
Negara-negara anggota UE diwajibkan mengadopsi WAD ke dalam hukum nasional mereka. Jika ada negara anggota yang gagal menerapkan WAD, Komisi Eropa dapat mengambil tindakan hukum yang bisa berujung pada sanksi finansial dari Mahkamah Eropa (CJEU).
Setelah setiap negara anggota mengadopsi WAD ke peraturan nasional masing-masing, peraturan ini mulai berlaku ke semua situs web dan aplikasi sektor publik pada Juni 2021. Lembaga publik yang tidak patuh pada WAD bisa dikenai pemeriksaan, diwajibkan mengumumkan ketidakpatuhannya secara publik, hingga digugat secara hukum.
European Accessibility Act / EAA (Undang-Undang Aksesibilitas Eropa)
Jika WAD mengatur sektor publik, EAA mengatur sektor swasta untuk memenuhi standar aksesibilitas yang sama. Ada 2 hal yang diatur EAA: produk dan layanan. Produk adalah barang fisik atau digital yang dijual ke konsumen, seperti komputer, sistem operasi, ATM, mesin tiket, mesin check-in, smartphone, dan perangkat televisi untuk layanan TV digital. Layanan adalah aktivitas yang diberikan kepada konsumen, seperti layanan telepon, siaran televisi, transportasi penumpang, layanan perbankan, e-book, dan e-commerce.
Untuk produk, bisnis wajib:
- Merancang produk agar semudah mungkin digunakan oleh orang dengan disabilitas.
- Menyediakan petunjuk penggunaan dan perawatan dalam format yang aksesibel.
- Memastikan kemasan dan layanan pendukung juga aksesibel.
Untuk layanan, bisnis wajib:
- Memastikan situs web dan aplikasi aksesibel.
- Menyediakan informasi tentang fitur layanan dalam format yang aksesibel.
- Menyediakan layanan pelanggan yang bisa diakses oleh orang dengan disabilitas.
Sama seperti WAD, negara-negara anggota UE diwajibkan mengadopsi WAD ke dalam hukum nasional mereka. Jika ada negara anggota yang gagal menerapkan WAD, Komisi Eropa dapat mengambil tindakan hukum yang bisa berujung pada sanksi finansial dari Mahkamah Eropa (CJEU).
Setelah setiap negara anggota mengadopsi EAA ke peraturan nasional masing-masing, pengawasan beralih ke otoritas pengawas pasar nasional. Yaitu, lembaga pemerintah di setiap negara anggota yang bertugas memastikan produk dan layanan yang beredar memenuhi standar yang berlaku. Bisnis yang tidak patuh pada EAA bisa dikenai pemeriksaan, diwajibkan melakukan perbaikan, hingga produk atau layanannya ditarik dari pasar.
Ranah fisik dan infrastruktur
Directive 2014/24/EU (Arahan Pengadaan Publik)
Arahan ini mewajibkan produk dan layanan yang dibeli oleh lembaga pemerintah untuk memenuhi standar aksesibilitas yang mengacu pada EN 17210 — standar teknis UE yang menetapkan ketentuan aksesibilitas untuk lingkungan fisik seperti gedung, jalan, dan fasilitas publik. Dengan arahan ini, perusahaan swasta yang ingin memenangkan kontrak kerja sama dengan pemerintah harus merancang produk mereka dengan mempertimbangkan aksesibilitas sejak awal.
Directive (EU) 2024/2841 (Arahan untuk Kartu Disabilitas dan Kartu Parkir Eropa)
Arahan ini menciptakan dua kartu standar UE untuk memudahkan orang dengan disabilitas saat bepergian ke negara anggota lain:
- European Disability Card (Kartu Disabilitas Eropa): berfungsi sebagai bukti status disabilitas yang berlaku di seluruh negara anggota UE. Dengan kartu ini, pemegangnya bisa mendapatkan akses ke perlakuan khusus seperti mendapatkan tiket gratis atau diskon, akses prioritas, bantuan personal, dan alat bantu mobilitas. Kartu ini berlaku untuk transportasi, acara budaya, museum, pusat olahraga, taman hiburan, dan berbagai layanan lainnya.
- European Parking Card (Kartu Parkir Eropa): berfungsi sebagai bukti hak atas fasilitas parkir khusus bagi orang dengan disabilitas di seluruh negara anggota UE.
Employment Equality Directive atau Directive 2000/78/EC (Arahan Kesetaraan di Tempat Kerja)
Arahan ini adalah landasan hukum ketenagakerjaan UE yang mewajibkan perlakuan setara di tempat kerja. Arahan ini melarang diskriminasi, baik langsung maupun tidak langsung, serta pelecehan berdasarkan agama, disabilitas, usia, dan orientasi seksual.
Diskriminasi langsung terjadi ketika seseorang diperlakukan berbeda secara terang-terangan karena disabilitasnya. Misalnya, ditolak melamar kerja karena menggunakan kursi roda. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika sebuah kebijakan yang terlihat netral justru lebih menyulitkan orang dengan disabilitas. Misalnya, mewajibkan semua karyawan hadir secara fisik tanpa pengecualian, padahal ada karyawan yang membutuhkan fleksibilitas karena kondisi kesehatannya.
Regulasi TSI-PRM atau EU Regulation 1300/2014 (Aksesibilitas Kereta Api)
Regulasi ini menetapkan standar teknis UE untuk memastikan transportasi kereta api aksesibel bagi orang dengan disabilitas dan penumpang dengan mobilitas terbatas. Beberapa hal yang diatur meliputi:
- Ketersediaan ramp atau lift di stasiun dan gerbong kereta.
- Toilet aksesibel di dalam kereta.
- Ruang khusus untuk pengguna kursi roda.
- Sistem informasi audio dan visual di stasiun dan dalam kereta.
- Tempat duduk prioritas bagi penumpang dengan mobilitas terbatas.
Air Passenger Rights Regulation 1107/2006 (Peraturan Hak Penumpang Udara)
Regulasi ini melarang maskapai penerbangan menolak reservasi atau keberangkatan penumpang karena alasan mobilitas terbatas atau disabilitas. Regulasi ini juga memastikan penumpang dengan disabilitas mendapatkan bantuan yang diperlukan secara gratis, seperti:
- Kursi roda di bandara.
- Bantuan saat naik dan turun pesawat.
- Prioritas boarding.
- Bantuan berpindah antar terminal atau gerbang keberangkatan.
Secara keseluruhan, regulasi-regulasi ini membentuk sebuah sistem yang memastikan aksesibilitas di UE bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban yang diterapkan secara nyata di berbagai aspek kehidupan.

