Secara internasional, prinsip akomodasi yang layak diakui melalui Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang menekankan hak setiap individu untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat tanpa diskriminasi. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dan aksesibilitas yang memadai di berbagai bidang kehidupan.
Akomodasi yang layak bertujuan untuk menghilangkan hambatan yang mungkin menghalangi partisipasi seseorang akibat keterbatasan fisik, sensori, atau kognitif. Misalnya, seorang siswa tunanetra membutuhkan materi pembelajaran dalam bentuk braille atau audio, sementara seorang karyawan dengan gangguan pendengaran memerlukan penerjemah bahasa isyarat saat rapat. Penyesuaian ini memungkinkan individu untuk mengikuti kegiatan secara setara, tanpa mengurangi kualitas atau standar layanan.
Selain itu, akomodasi yang layak mendukung prinsip inklusi dan kesetaraan sosial. Dengan memenuhi kebutuhan spesifik individu, hambatan struktural dan sistemik dapat dikurangi. Hal ini juga sejalan dengan filosofi desain universal, di mana akomodasi diterapkan untuk mengisi celah yang tidak bisa dipenuhi oleh desain universal saja.
Karakteristik akomodasi yang layak
Bersifat individual
Akomodasi yang layak diberikan sesuai kebutuhan spesifik penyandang disabilitas, bukan solusi yang berlaku umum. Penyesuaian ini dirancang untuk memungkinkan individu mengakses layanan, produk, atau lingkungan secara setara. Contohnya, Seorang siswa tunanetra memerlukan materi dalam bentuk braille, sementara siswa dengan gangguan pendengaran membutuhkan penerjemah bahasa isyarat.
Tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional
Penyesuaian harus wajar dan dapat dilakukan oleh penyedia layanan atau institusi tanpa mengganggu kapasitas atau sumber daya mereka secara tidak proporsional. Contohnya, menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk rapat adalah wajar, sedangkan membangun gedung baru untuk satu individu mungkin tidak proporsional.
Melengkapi desain universal
Akomodasi yang layak diterapkan ketika desain universal atau aksesibel belum cukup untuk memenuhi kebutuhan individu tertentu. Contohnya, alaupun ramp tersedia di gedung, seorang pengguna kursi roda mungkin tetap memerlukan elevator atau ruang parkir khusus agar aksesnya lengkap.
Landasan hukum yang kuat
Akomodasi yang layak diakui sebagai hak hukum berdasarkan CRPD dan beberapa undang-undang:
- UU No. 8/2016 menjamin hak atas akomodasi yang layak;
- PP No. 13/2020 mengatur akomodasi untuk peserta didik penyandang disabilitas;
- PP No. 39/2020 mengatur akomodasi di proses peradilan, dan;
- PP No. 60/2020 mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan untuk membantu pekerja disabilitas mendapatkan akomodasi yang layak.
Hal ini memastikan bahwa akomodasi bukan sekadar bantuan, tetapi kewajiban institusi untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Refleksi nilai hak asasi manusia
Konsep ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Akomodasi yang layak bukan bentuk charity, melainkan pengakuan atas kesetaraan dan nondiskriminasi.
Tantangan dan strategi
Tantangan:
- Keterbatasan sumber daya (anggaran, tenaga ahli).
- Kurangnya pemahaman penyelenggara layanan.
- Monitoring implementasi yang masih minim.
Strategi:
- Lakukan asesmen individu untuk kebutuhan spesifik.
- Terapkan desain universal sebanyak mungkin.
- Libatkan penyandang disabilitas dalam perancangan layanan.
- Berikan pelatihan staf terkait akomodasi yang layak.
Kesimpulan
Akomodasi yang layak adalah fondasi inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dengan prinsip, contoh, dan strategi yang tepat, setiap individu bisa berpartisipasi secara setara di pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Implementasinya bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga cermin hak asasi manusia dan keadilan sosial.


