Indonesia memiliki berbagai regulasi yang mengatur aksesibilitas dalam ketenagakerjaan, namun tantangan dalam implementasinya masih menjadi isu kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk memberikan peluang bagi individu dengan disabilitas di bidang ketenagakerjaan, tingkat partisipasinya masih rendah (Erissa & Widinarsih, 2022).

Masih dari penelitian yang sama, International Labor Organization (ILO) menyebutkan bahwa 82 persen penyandang disabilitas di dunia hidup di negara berkembang dan berada di bawah garis kemiskinan. Mereka menghadapi kesulitan untuk mendapatkan akses ke banyak bidang, salah satunya ketenagakerjaan. Kondisi ini juga terjadi di Indonesia, dimana peluang individu dengan disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan masih lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki disabilitas.

Tantangan Utama

Berikut merupakan beberapa tantangan yang dihadapi individu dengan disabilitas di bidang ketenagakerjaan:

  1. Arsitektur

    Banyak tempat kerja di Indonesia yang belum memiliki infrastruktur yang inklusif, seperti infrastruktur jalan, toilet yang mudah diakses, dan area kerja yang memenuhi kebutuhan individu dengan disabilitas.

  2. Teknologi dan informasi

    Kurangnya ketersediaan teknologi asistif dan informasi yang dapat diakses oleh individu dengan disabilitas menjadi penghalang dalam proses rekrutmen dan pelaksanaan pekerjaan.

  3. Keterampilan dan pendidikan

    Keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pelatihan kerja membuat individu dengan disabilitas kurang siap menghadapi tuntutan dunia kerja.

  4. Stigma dan diskriminasi

    Sikap negatif masyarakat dan pemberi kerja terhadap individu dengan disabilitas menjadi hambatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan inklusif bagi individu dengan disabilitas.

Upaya Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan

Meskipun belum optimal, upaya implementasi pemenuhan hak bagi individu dengan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan telah digalakkan di beberapa kota, salah satunya di Yogyakarta. Melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD), pemerintah Kota Yogyakarta memberikan fasilitas penempatan kerja yang meliputi pendampingan rekrutmen hingga pemantauan pasca penempatan.

Adapun beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam aksesibilitas ketenagakerjaan mencakup:

  1. Peningkatan kepercayaan diri dan edukasi

    Kampanye mengenai potensi diri dan kemampuan individu dengan disabilitas dan pemerataan pendidikan perlu diperbanyak untuk meningkatkan kepercayaan diri.

  2. Kemitraan multi-stakeholder

    Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil dalam menyediakan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Tak kalah penting juga untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang ramah dan inklusif.

  3. Pengembangan teknologi

    Diperlukan investasi dalam teknologi asistif dan platform digital yang dapat diakses oleh semua orang, termasuk individu dengan disabilitas.

Strategi di atas bukanlah isap jempol belaka, jurnal menunjukkan bahwa individu dengan disabilitas memiliki potensi untuk mengembangkan berbagai jenis keterampilan, mulai dari keterampilan teknis (tata boga, desain grafis, menjahit, kerajinan tangan, komputer, dan fotografi), keterampilan sosial-komunikasi (bahasa isyarat), dan kewirausahaan. Hasil dari strategi bimbingan karir ini dirasakan bermanfaat bagi individu dengan disabilitas dalam tiga aspek, yaitu afektif, kognitif, dan psikomotorik.

Upaya ini selaras dengan regulasi yang mengatur aksesibilitas ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Undang-Undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Peraturan Presiden no. 60 tahun 2023 tentang Perlindungan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas,
  • dan peraturan daerah yang mendukung inklusivitas dalam ketenagakerjaan

Tak bisa dipungkiri, implementasi di lapangan masih belum maksimal mengingat adanya tantangan-tantangan dalam penyediaan lingkungan yang ramah dan aksesibel di tempat kerja.

Kesimpulan

Aksesibilitas dalam ketenagakerjaan tidak hanya mengenai pemenuhan kewajiban hukum, namun juga usaha untuk mengimplementasikan hak-hak individu dengan disabilitas. Untuk menghadapi tantangan yang ada, diperlukan komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum. Dengan pendekatan yang kolaboratif, diharapkan Indonesia dapat menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif dan membuka peluang yang sama bagi semua warga negara, termasuk individu dengan disabilitas.